Cara Mendapat EFIN Online untuk Badan Usaha (PT & CV): Syarat, Alur, dan Solusi Lupa EFIN

Terbit 28 Sep 2026 · oleh Admin Leggo

Cara Mendapat EFIN Online untuk Badan Usaha (PT & CV): Syarat, Alur, dan Solusi Lupa EFIN

Bagi perusahaan yang baru menyelesaikan proses pembuatan PT atau pendirian CV, kewajiban administrasi perpajakan menjadi langkah krusial berikutnya. Setelah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, setiap perusahaan wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan Usaha.

EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Wajib Pajak Badan dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong (e-Bupot), pelaporan SPT Masa & Tahunan, hingga penerbitan e-Faktur.

Di era digitalisasi DJP saat ini, bagaimana cara mendapatkan EFIN Badan Usaha secara online tanpa harus antre berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Simak panduan teknis berikut.

PROMO SPESIAL BULAN INI: DISKON HINGGA 50% DI LEGGO OFFICE

Baru mendirikan usaha dan butuh perizinan lengkap beserta administrasi pajak awal? Dapatkan Promo Diskon 50% untuk paket Jasa Pembuatan PT dan Sewa Virtual Office Jakarta dari Leggo. Termasuk Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB OSS, dan konsultasi aktivasi EFIN Badan perdana.

Klaim Promo Diskon 50% Sekarang via WhatsApp

Apa Itu EFIN Badan Usaha dan Mengapa Sangat Penting?

EFIN Badan adalah kunci otentikasi digital resmi bagi entitas bisnis berbadan hukum (PT) maupun bukan badan hukum (CV, Firma, Yayasan). Tanpa EFIN yang aktif, perusahaan Anda tidak akan dapat:

  1. Melakukan registrasi akun portal perpajakan online DJP (DJP Online / Coretax).
  2. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
  3. Mengakses layanan pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak perusahaan.
  4. Menyetujui atau menandatangani sertifikat elektronik (Digital Certificate) perusahaan.

Keterlambatan aktivasi EFIN dapat berujung pada keterlambatan pelaporan pajak, yang memicu sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap keterlambatan SPT Tahunan Badan berdasarkan Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Syarat Permohonan EFIN Online untuk Badan Usaha

Sebelum mengajukan permohonan EFIN Badan secara online, pastikan seluruh berkas berikut telah dipindai (scan) dalam format PDF atau foto berkualitas tinggi yang terbaca jelas:

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN: Diunduh dari situs resmi pajak.go.id, diisi lengkap, dicentang pada bagian "Wajib Pajak Badan", dan ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang (Direktur Utama / Direktur).
  2. Surat Penunjukan / Kuasa (Jika Dikuasakan): Jika permohonan tidak diajukan langsung oleh Direktur utama, wajib melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000 disertai fotokopi identitas penerima kuasa.
  3. NPWP Badan Usaha: Salinan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan.
  4. KTP Direktur / Pengurus: KTP asli Direktur (untuk WNI) atau Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA).
  5. NPWP Pribadi Direktur: Kartu NPWP pribadi Direktur penandatangan permohonan (wajib sudah berstatus valid/aktif).
  6. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham: Salinan Akta Pendirian notaris serta Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (untuk PT) atau SK Terdaftar di AHU Online (untuk CV).
  7. Foto Selfie Pengurus Memegang Dokumen: Sebagian KPP mewajibkan swafoto Direktur memegang KTP asli dan NPWP Badan untuk keperluan verifikasi biometrik keaslian pemohon.

Alur Langkah Mendapatkan EFIN Badan Usaha Secara Online

Berikut adalah tahapan praktis mendapatkan nomor EFIN perusahaan melalui saluran daring resmi:

[Persiapkan Dokumen Scan] 
         ↓
[Cari Alamat Email Resmi KPP Pratama Terdaftar]
         ↓
[Kirim Email Permohonan dengan Format Baku]
         ↓
[Proses Verifikasi Petugas KPP (1x24 Jam Kerja)]
         ↓
[Terima Surat Penerbitan EFIN via Email]
         ↓
[Aktivasi Akun Portal DJP / Coretax]

Langkah 1: Mengetahui KPP Tempat Badan Usaha Terdaftar

Periksa 3 digit kode KPP pada nomor NPWP Badan Anda. Misalnya pada NPWP 01.234.567.8-012.000, tiga digit setelah tanda strip (012) menunjukkan kode unit KPP Pratama domisili perusahaan Anda. Cari alamat email resmi KPP tersebut melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/unit-kerja.

Langkah 2: Mengirimkan Email Permohonan

Gunakan alamat email resmi perusahaan yang aktif dan valid. Kirimkan email dengan susunan sebagai berikut:

  • Subjek Email: Permohonan EFIN Badan Usaha - [Nama PT/CV] - [NPWP Badan]
  • Isi Body Email:

Kepada Yth. Kepala KPP Pratama [Nama Wilayah KPP]

Bersama ini kami mengajukan permohonan penerbitan/aktivasi EFIN Badan Usaha untuk:

- Nama Badan Usaha: PT / CV [Nama Usaha]

- NPWP Badan Usaha: [Nomor NPWP]

- Nama Direktur: [Nama Sesuai KTP]

- NIK / NPWP Direktur: [Nomor NIK/NPWP]

- Alamat Email Resmi: [Alamat Email Aktif]

- No. Telepon / WhatsApp: [Nomor Kontak]

Bersama email ini kami lampirkan dokumen persyaratan lengkap dalam format PDF. Mohon bantuan untuk proses penerbitan EFIN. Terima kasih.

  • Lampiran: Unggah semua berkas dokumen yang telah disiapkan dalam ukuran wajar (maksimal 10 MB total).

Langkah 3: Verifikasi Petugas dan Penerimaan EFIN

Pada hari dan jam kerja operasional (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB), petugas account representative (AR) KPP akan memverifikasi kesesuaian data. Jika berkas lengkap dan identitas terverifikasi sah, petugas akan membalas email dengan melampirkan Surat Pemberitahuan EFIN Elektronik dalam bentuk PDF resmi bersandi.

Tabel Ringkasan Syarat EFIN: PT vs CV vs PT Perorangan

Jenis Badan Usaha Dokumen Legalitas Dasar Identitas Pengurus Formulir & Kuasa
PT Biasa (Perseroan) Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP PT, NIB KTP & NPWP Direktur Utama Formulir EFIN bertanda tangan Direktur
CV (Persekutuan) Akta Notaris, SK Terdaftar AHU, NPWP CV, NIB KTP & NPWP Sekutu Aktif (Direktur) Formulir EFIN bertanda tangan Direktur CV
PT Perorangan Sertifikat Pernyataan Pendirian Kemenkumham, NPWP KTP & NPWP Pendiri Tunggal Formulir EFIN bertanda tangan Pendiri

Bagaimana Jika Perusahaan Lupa EFIN?

Jika perusahaan Anda sudah pernah mendapatkan EFIN tetapi catatannya hilang atau lupa saat hendak login ke portal pajak, jangan panik. Ada 3 opsi pemulihan resmi:

  1. Layanan Twitter / X Kring Pajak (@kring_pajak): Mention akun resmi @kring_pajak dengan menyertakan tagar #LupaEFINBadan. Petugas akan mengarahkan konfirmasi data melalui Direct Message (DM).
  2. Telepon Resmi Kring Pajak 1500200: Hubungi pusat kontak DJP di nomor 1500200 (tersedia pada jam kerja).
  3. Kirim Email Pengajuan Lupa EFIN ke KPP Terdaftar: Kirimkan surat permohonan cetak ulang EFIN Badan disertai lampiran identitas pengurus dan NPWP perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah pembuatan EFIN Badan Usaha dipungut biaya?

Tidak. Seluruh layanan perpajakan DJP, termasuk permohonan dan penerbitan EFIN Badan, adalah 100% gratis tanpa biaya retribusi apa pun.

2. Berapa lama proses permohonan EFIN online selesai?

Umumnya diproses dalam waktu 1x24 jam kerja sejak email permohonan diterima lengkap oleh KPP Pratama yang bersangkutan.

3. Apakah Direktur yang tercantum di akta wajib memiliki NPWP yang valid?

Ya, sistem DJP melakukan pencocokan data NIK dan NPWP pengurus secara otomatis. Jika NPWP Direktur berstatus Non-Efektif (NE) atau memiliki tunggakan pajak pribadi, proses verifikasi EFIN Badan dapat tertunda.

4. Apakah EFIN memiliki masa kedaluwarsa?

Tidak. EFIN berlaku seumur hidup selama entitas badan usaha beroperasi dan NPWP-nya aktif. Namun, EFIN yang baru diterbitkan harus segera diaktivasi di portal DJP dalam waktu 30 hari kalender.

Optimalkan Kepatuhan Legalitas dan Pajak Perusahaan Anda

Mengurus legalitas dan kewajiban perpajakan bisnis dari awal dengan benar menghindarkan perusahaan Anda dari sanksi hukum dan denda perpajakan yang menguras kas usaha.

Ingin mendirikan perusahaan baru tanpa repot mengurus administrasi notaris dan perizinan? Percayakan pada layanan Jasa Pembuatan PT dan Virtual Office Jakarta dari Leggo. Tim ahli kami siap mendampingi perjalanan bisnis Anda hingga siap beroperasi penuh.

Artikel lainnya

Kembali ke atas